Dinas Pertanian Tegaskan Komitmen Jaga LP2B Sukabumi

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi dengan menetapkan Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 14.404,05 hektare. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi No. 500.6.4/Kep.135-Distan/2025 yang diterbitkan tahun ini.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.

“LP2B adalah bentuk perlindungan legal terhadap lahan pertanian. Artinya, lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan nonpertanian tanpa proses yang sangat ketat,” ujar Sri Hastuty, Senin (7/7/25).

Ia menambahkan, data terbaru juga mencatat adanya 56.782,67 hektare lahan sawah yang dilindungi (LSD) berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Kombinasi antara LP2B dan LSD menjadi instrumen penting dalam mendukung kedaulatan pangan, terutama di tengah tantangan urbanisasi dan pembangunan infrastruktur.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menjaga keberadaan LP2B ini. Jangan sampai lahan produktif yang selama ini menopang kehidupan petani dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tergeser oleh pembangunan yang tidak terkendali,” tegasnya.

Pihaknya juga telah memetakan sebaran LP2B dalam peta resmi yang digunakan untuk perencanaan tata ruang dan evaluasi kebijakan pertanian.

“Dengan adanya peta ini, kita bisa mengawal bersama kawasan pertanian yang wajib dijaga,” tutupnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru