Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diringkus

Sukabuminow.com || Seorang oknum guru ngaji berinisial H diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Sosok 53 tahun itu diringkus setelah diduga melakukan perbuatan bejatnya melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap delapan orang santriwati yang statusnya masih di bawah umur.

“Perbuatannya dilakukan sejak tahun 2020,” kata Tono, Rabu (30/4/25).

H, kata Tono, ditangkap di luar Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan di Kalimantan Selatan setelah Unit PPA melakukan penelusuran dan pengejaran yang dipimpin Kanit PPA Ipda Yadi Nuryadi.

“Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil kami amankan di wilayah Kalimantan Selatan,” sambungnya

Tono menjelaskan, pelaku menggunakan modus ritual pengobatan dalam menjalankan aksinya. Namun pihaknya masih terus mendalami motif utama pelaku.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page