AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Pembangunan Tak Bisa Semena-mena, DLH Sukabumi Soroti Batas Daya Dukung Lingkungan

Sukabuminow.com || Isu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kini menjadi perhatian serius dalam arah pembangunan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan wajib berpijak pada kemampuan riil lingkungan.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menekankan bahwa dua konsep utama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yakni daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, bukan sekadar istilah teknis, melainkan fondasi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Daya dukung itu bicara soal kemampuan alam menyediakan sumber daya, sementara daya tampung berkaitan dengan kemampuan lingkungan menyerap limbah. Keduanya harus seimbang,” ujar Nunung, Selasa (5/5/26).

Menurutnya, banyak persoalan lingkungan yang terjadi saat ini berakar dari ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dengan kapasitas alam. Ketika daya dukung terlampaui, krisis sumber daya seperti air bersih dan pangan menjadi ancaman nyata. Sebaliknya, jika daya tampung dilampaui, pencemaran lingkungan tak terhindarkan.

Ia mencontohkan, sumber air di suatu wilayah memiliki batas produksi harian. Ketika kebutuhan masyarakat melampaui kapasitas tersebut, maka krisis air akan terjadi. Hal yang sama berlaku pada sungai dan udara yang memiliki kemampuan terbatas dalam menetralisir limbah dan polusi.

“Kalau limbah yang masuk melebihi daya tampung, dampaknya langsung terasa. Sungai tercemar, kualitas udara menurun, bahkan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Dalam konteks perizinan, Nunung menegaskan bahwa perhitungan daya dukung dan daya tampung menjadi syarat mutlak dalam dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL. Setiap rencana pembangunan, baik industri, perhotelan, maupun sektor lainnya, harus melalui kajian komprehensif sebelum mendapatkan izin.

“Kalau kebutuhan airnya melebihi daya dukung, tentu tidak bisa dilanjutkan. Begitu juga jika limbah yang dihasilkan melebihi daya tampung lingkungan, harus ada solusi seperti instalasi pengolahan limbah terlebih dahulu,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa konsep ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Di tengah pesatnya pembangunan, Nunung mengingatkan bahwa menjaga keseimbangan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

“Kalau daya dukung terlampaui, kita menghadapi krisis. Kalau daya tampung terlampaui, kita menghadapi pencemaran. Dua hal ini harus dipahami bersama agar pembangunan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.

Dengan penguatan kebijakan berbasis lingkungan ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu menjadi contoh bagaimana pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus menjawab tantangan lingkungan di tingkat nasional.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page