Dana Provinsi 2025 : Fokus pada Perlindungan Pekerja Desa
Sukabuminow.com || Bantuan keuangan Provinsi untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa Dan Sarana dan Prasarana Desa (PSPD), Syarif Hidayat, dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2025 dan Program Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) secara virtual, Selasa (14/1/25).
“Bantuan keuangan provinsi nilai dengan rincian dan peruntukannya tetap sama seperti tahun 2024. Namun, ada tambahan penting, yaitu pekerja konstruksi infrastruktur wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarif.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. “Program ini sangat membantu, karena selain menjamin keselamatan, ada santunan jika terjadi hal tak diinginkan, bahkan untuk kasus meninggal dunia,” tambahnya.
Syarif juga menyoroti pentingnya percepatan pencairan dana provinsi untuk 5.312 desa di Jawa Barat. “Kami harap semua desa sudah mengajukan pencairan ke provinsi paling lambat akhir Juni 2025. Untuk 381 desa di Kabupaten Sukabumi, kami targetkan pengajuan selesai pada akhir Mei,” jelasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana




