Cabuli Santriwatinya, Oknum Guru Ngaji Dihukum Berat
Sukabuminow.com || Aksi bejat WA (37 th) Warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, pelaku pencabulan terhadap santrinya sendiri diganjar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Rabu (16/2/22).
“Hasil dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli sebanyak 20 kali di lantai dua rumah pelaku,” ungkap Dedy.
Tak hanya satu orang, korban oknum guru ngaji itu ternyata berjumlah tiga orang. Saat ini, ketiganya telah keluar dari pondok pesantren pelaku.
“Modusnya dengan mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku dengan alasan akan membantu korban menyembuhkan penyakitnya. Dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah,” terangnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




