Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Cabuli Anak Didiknya, Pria Ini Dibui

Sukabuminow.com || Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, WA (37 th), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi. Warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi diciduk Unit Penanggulangan Perempuan dan Anak (PPA) setelah satu tahun lamanya buron.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh anak buahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, WA melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang berstatus santriwati di sebuah pondok pesantren yang tak lain pimpinan dari pelaku pencabulan itu sendiri.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020,” ujar I Putu, Sabtu (12/2/22).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengeluh sakit di bagian kaki. Kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.

“Pada saat memijat itulah nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban, anak di bawah umur yang berstatus anak didiknya,” jelasnya.

“Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button