AdvertorialKabupaten SukabumiParlemenPendidikan

Bicara PPDB, Sodikin : Sekolah Wajib Ikuti Aturan!

Sukabuminow.com || Seluruh sekolah akan segera membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Pasalnya, kelulusan dan kenaikan kelas telah di depan mata.

Berdasarkan penelusuran Sukabuminow.com, terdapat tiga jalur masuk PPDB. Di antaranya jalur prestasi, zonasi, dan domisili. Kuota per jalurnya sudah diatur juga dalam Permendiknas. Hal itu mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Sodikin.

“Sekolah wajib mengikuti aturan tersebut. Jangan sampai ada yang tidak berhak masuk ke satu sekolah berdasarkan aturan itu, tapi bisa masuk atau istilahnya titipan,” ujar Sodikin, Selasa (14/6/22).

Dengan tegas, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi itu meminta pihak sekolah dalam hal ini panitia PPDB, agar menjaga profesionalisme.

“Panitia PPDB harus menunjukkan profesionalisme dengan memberikan prioritas kepada calon peserta didik sesuai rambu yang ada berdasarkan tiga jalur itu,” tegasnya.

Selain itu, Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga meminta pihak sekolah untuk menjalin komunikasi secara baik dengan pihak wali murid. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Sebab di beberapa sekolah, biasa terdapat sumbangan untuk peningkatan sarpras atau infrastruktur sekolah yang nilainya bervariasi.

“Selagi disosialisasikan dan disepakati oleh pihak sekolah dan wali murid, tentu hal itu tidak melanggar. Tapi jangan sampai memberatkan sebagian pihak orang tua. Itu harus dibahas dalam forum rapat bersama antara kepala sekolah, komite sekolah, dan wali murid. Jangan sampai miss komunikasi yang bisa menyebabkan isu berkembang dan liar,” pintanya.

Sodikin berpesan, pihak sekolah meningkatkan kualitas pendidikan bagi para pelajarnya. “Sehingga kalau pun terdapat iuran dari pihak wali murid kepada sekolah, akan berbanding lurus dengan pelayanan kualitas pendidikan itu sendiri,” pungkasnya. (Ceppy ST)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page