Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Ratusan nelayan di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi bentang spanduk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pajagan, Desa Cikahuripan, Minggu (24/10/21).
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di wilayah NKRI.
Kepala Desa Cikahuripan, Heri Suryana mengatakan, aksi tersebut diikuti kurang lebih 200 nelayan dari Cisolok, Cikahuripan, Pajagan, dan Pasirbaru, kecamatan Cisolok.
“Ini bentuk protes para nelayan terhadap peraturan itu. Dan supaya Menteri KP mencabutnya,” terang Midun -sapaan Heri-.
Ia menjelaskan, protes dengan aksi bentang spanduk tersebut diharapkan sampai kepada Presiden Jokowi yang selanjutnya berharap agar memerintahkan Menteri KP RI mencabut peraturan itu.
“Para nelayan berharap eks Menteri Hukum Dan HAM dan eks Menteri Sekretaris Negara, pak Yusril Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Agung membatalkan aturan larangan ekspor benih lobster. Pak Yusril harus ikut membela hak nelayan,” pungkas Midun.
Selain meminta pencabutan Permen KP Nomor 17 tahun 2021, dalam spanduk juga tertulis bahwa para nelayan juga menolak Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
