Sukabuminow.com || Ancaman kriminalitas di jalur mudik kembali menjadi sorotan nasional setelah dua pelaku begal bersenjata tajam yang menyasar pemudik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian. Kasus ini menegaskan bahwa keamanan jalur alternatif mudik masih menyimpan kerentanan, terutama pada waktu rawan seperti dini hari.
Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Parungkuda. Dua pelaku yang diketahui kerap beraksi dengan modus serupa akhirnya ditangkap di kediamannya masing-masing, hanya beberapa hari setelah kejadian.
Peristiwa pembegalan itu menimpa Ahmad Kosim (27 th), seorang buruh harian lepas asal Cikidang, yang tengah melakukan perjalanan mudik bersama istrinya dari Jakarta. Insiden terjadi pada Rabu (18/3/26) subuh di ruas Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng—jalur yang dikenal sebagai akses alternatif bagi pemudik menuju wilayah selatan Sukabumi.
Saat melintas, korban dipepet dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam kondisi panik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya. Namun, ancaman senjata membuat korban tidak berdaya hingga kendaraan miliknya dirampas dan dibawa kabur.
Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta. Lebih dari itu, kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas yang menyasar pemudik di jalur non-utama.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat tim di lapangan serta dukungan penyelidikan berbasis teknologi.
“Korban merupakan pemudik dari Jakarta yang hendak pulang ke kampung halamannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, termasuk memanfaatkan barang bukti yang ditinggalkan pelaku di lokasi,” ujarnya, Senin (23/3/26).
Satu fakta penting yang menjadi titik terang dalam kasus ini adalah tertinggalnya sebilah celurit di tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis lapangan dan pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis bukti digital menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku.
“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan mengarah pada identitas pelaku. Tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah Ari Pebriana (27 th) dan Asep Suryadi alias Marbun (35 th). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parungkuda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini memperlihatkan pola klasik kejahatan jalanan yang kembali muncul saat momentum mudik Lebaran. Jalur alternatif yang minim penerangan dan pengawasan menjadi titik rawan yang dimanfaatkan pelaku.
Penggunaan senjata tajam seperti celurit juga menunjukkan tingkat eskalasi kekerasan yang tinggi, di mana pelaku tidak segan melukai korban demi menguasai barang berharga.
Di sisi lain, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini melalui rekaman CCTV menandakan peran penting teknologi dalam penegakan hukum modern. Namun demikian, penguatan patroli dan kehadiran aparat di titik rawan tetap menjadi kebutuhan mendesak, terutama saat arus mudik dan balik.
Kasus begal terhadap pemudik di Sukabumi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi jalur alternatif di waktu rawan.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim mudik, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif pengguna jalan. (Edo)
Editor: Andra Permana
