Sukabuminow.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan ragam cara untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengatakan, salah satu potensi pelanggaran yang diantisipasi pihaknya adalah politik uang atau serangan fajar jelang pencoblosan.
Baca Juga :
- Dilla Nurdian Ziarah Kubur ke Reni Marlinawati, Keluarga : Neng Dilla Harus Menang
- Puluhan Tim Pelajar Ramaikan Turnamen Mini Soccer
- Leuleung Kwan Boen Liong : Rakyat Juraganku
- Perlengkapan Personel Pengamanan TPS Dilengkapi, Ini Harapan Kapolres Sukabumi
“Masa tenang itu tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, pencoblosan pada 14 Februari 2024. Kami akan melakukan dan meningkatkan patroli yang dilakukan oleh pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengawas TPS,” terangnya, Selasa (6/2/24).
Faisal menyebut, potensi serangan fajar rawan terjadi. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen untuk mempersempit ruang. “Serangan fajar ini nanti sanksinya berupa penjara atau denda,” tegasnya.
Tak hanya dengan patroli, katanya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan langsung kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan berkirim surat agar tidak melakukan hal itu.
“Masa tenang juga akan kami manfaatkan untuk menertibkan alat peraga kampanye,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
