Acungkan Sajam di Jalanan, Tujuh ABH Diringkus Polisi

Sukabuminow.com || Aksi koboi jalanan dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Sukabumi beredar luas di media sosial Tiktok. Polisi melakukan pendalaman terkait hal itu, hingga akhirnya mengamankan tujuh orang anak di bawah umur yang diduga sebagai pelakunya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, viralnya video tersebut membuat warga resah. Berdasarkan hasil penelusuran, video berdurasi 26 detik itu dibuat pada Rabu (31/5/23). Dari tujuh pelaku yang diamankan, empat di antaranya berstatus pelajar, sementara tiga lainnya berstatus dropout.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 11.00 malam di seputaran wilayah Pabuaran, Kabupaten Sukabumi,” terang Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (5/6/23).
Ia menjelaskan, ketujuh anak berurusan dengan hukum (ABH) itu mengakui perbuatannya. Selain itu, aksi tersebut dilakukan jekang tawuran dengan pelajar dari sekolah lain.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.
Ketujuh ABH tersebut disangkakan Pasal 02 Ayat 1 Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah atau STBL 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 48 Juncto Pasal 55 KUHPidana dan juga Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku atau ABH ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana