Kabupaten Sukabumi

Tower Telekomunikasi di Kiaralawang Palabuhanratu Masih Diawasi Satpol PP

Sukabuminow.com || Aktivitas Tower Telekomunikasi milik PT Persada Sokatama di Kampung Kiaralawang RT 02/21, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu,  masih dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi.

Syarifuddin, Kasi (Kepala Seksi) Gakperda (Penegakan Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengungkapkan hal itu, Rabu (5/12/18) saat ditemui Sukabuminow di ruangannya.

“Masih disegel. Belum ada aktivitas lagi karena perizinan masih dalam proses,” tuturnya kepada Sukabuminow.S

Syarif menegaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari legal pihak perusahaan berupa surat permintaan maaf.

“Surat saya terima akhir Nopember lalu. Mereka meminta maaf dan tidak bermaksud tidak patuh aturan tapi terganjal OSS (One Single Submission),” terangnya.

Baca Juga  :

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dari pihak perusahaan, lanjutnya, pihaknya melakukan patroli setiap hari ke lokasi.

“Kami lakukan patroli setiap hari,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP melakukan pemasangan banner maklumat dalam pengawasan di tower telekomunikasi milik PT Persada Sokatama di Kampung Kiaralawang RT 02/21, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (16/10/18) lalu. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penindakan.

Rizwan Nurjaman, Sitac (Site Acquisition) PT Persada Sokatama saat itu, mengakui jika pihaknya belum melengkapi proses perizinan yang dibutuhkan terutama IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Izin sudah diproses. Hanya saja memang ada tahapan dari Kominfosan, Tata Ruang, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kami sudah urus sampai ke sana,” jelasnya, Selasa (16/10/18) lalu. (Yadi)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com || Marketing : 085219906182 / 081646949947

Berita Terkait

Back to top button