Tersangka Perzinaan Dicecar Puluhan Pertanyaan, Kuasa Hukum Buka Suara
Sukabuminow.com || Oknum kepala desa di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, YH, memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Sukabumi, Senin (4/9/23). Tersangka kasus perzinaan itu didampingi kuasa hukumnya.
“Materi pertanyaan masih sama seperti saat pemeriksaan awal. Sekitar kurang lebih 23 pertanyaan yang ditanyakan kepada klien saya,” ujar kuasa hukum YH, Zardi Khaetami.
Dalam kesempatan itu, Zardi juga menyinggung kliennya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Menurutnya, hal itu sebagai hak dari kepolisian.
“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka itu hak polisi. Sikap klien saya masih seperti yang dulu, tidak melakukan perlawanan atau segala macamnya,” terangnya.
“Upaya kita mau cari jalan kekeluargaan biar bisa beres, bisa damai, tanpa ada permusuhan dan bisa kondusif kembali. Upaya damai kalau pelapornya berkenan untuk kekeluargaan. Untuk komunikasi dengan pelapor belum terbuka, tapi tetap diupayakan supaya kondusif,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana