Kabupaten SukabumiPemerintahan

Terkait Parkir, Dishub Rilis Edaran

Sukabuminow.com || Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi merilis surat edaran Nomor : 800.1.11.1/4068/Bid.Tek.Pras/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Penataan Tempat Penghentian Kendaraan Tempat Wisata Pada Libur Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budianto mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada para pengelola parkir di sempadan Pantai Palabuhanratu dan para pengelola parkir di sempadan Pantai Surade dan sekitarnya.

Baca Juga :

“Surat edaran ini menindaklanjuti hasil rakor pada Kamis, 7 Desember lalu. Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait parkir. Kami rilis surat edaran dalam bentuk imbauan,” ungkapnya, Minggu (17/12/23).

Baca Juga :

Ia menjelaskan, dasar yang dijadikan perilisan surat edaran tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang fasilitas parkir untuk umum; dan Undangan rapat Nomor HB.31/3985/Bid.Tekpras/2023 Tanggal 7 Desember 2023 di Hotel Bayu Amrta tentang pembahasan penataan dan pengelolaan parkir di kawasan wisata.

“Ada beberapa poin dalam imbauan tersebut. Kami maksimalkan itu dalam rangka tata tertib pada pelaksanaan kegiatan penataan tempat penghentian kendaraan atau parkir di tempat wisata pada libur Nataru,” tegasnya.

Adapun pointer yang terdapat dalam surat edaran tersebut di antaranya : Para Kepala Desa untuk menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan dengan menggunakan lahan (fasilitas yang sudah ada, baik lahan desa maupun lahan lain yang dikuasakan ke Pemerintah Desa); Dalam menarik jasa penitipan kendaraan harus wajar dan tidak membebani masyarakat atau pengunjung wisata yang diputuskan dari hasil musyawarah penyedia stakeholder dan Pemerintah Desa Dikecualikan penyelenggaraan parkir di kawasan TWA Sukawayana dan tempat lain yang sudah memiliki izin resmi;

Selanjutnya, Para pengelola/petugas parkir ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepada Desa; Para penyelenggara parkir yang ditunjuk oleh Kepala Desa wajib menguasai teknik-teknik dasar penyelenggaraan parkir dan memakai identitas resmi; Para penyelenggara parkir
atau Kepala Desa wajib memelihara keamanan, ketertiban dan keindahan di lokasi parkir;

Kemudian Para penyelenggara parkir dan atau Kepala Desa bertanggung jawab atas tata kelola parkir di setiap lokasi; dan Para Kepala Desa yang menyelenggaran parkir di wilayahnya wajib melaporkan rangkaan kegiatan penyelenggraaan parkir kepada Camat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi;

“Kami harap, imbauan ini dilaksanakan sebaik mungkin. Tidak ada hal-hal yang mengarah ke pungutan liar. Sehingga tidak berurusan dengan hukum dan mengganggu kenyamanan pengunjung,” pungkas Budianto. (Denden)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button