Sukabuminow.com || Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini memasuki tahap tindak lanjut berdasarkan berita acara verifikasi pengaduan.
Verifikasi dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait peternakan ayam milik Taufiq Yuda Handayana yang berada di Kampung Cijulang RT 04 RW 03, Desa Darmareja. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan dampak kegiatan peternakan terhadap warga Perumahan Fitra Pratama Residence.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi terlibat bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang terukur dan sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS, Ujang Soleh Suryaman, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara bersama dengan mengedepankan aturan dan hasil kesepakatan para pihak.
“Verifikasi lapangan dilaksanakan pada Senin (19/10/26) kemarin. Tim kemudian melakukan koordinasi bersama Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Nagrak di Aula Kantor Desa Darmareja,” ujarnya, Selasa (20/10/25).
Hasil kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan. Salah satu poinnya adalah rencana pemanggilan pihak-pihak terkait untuk membahas tindak lanjut pengaduan sekaligus menyusun kesepakatan bersama.
Ujang Soleh mengatakan, keberadaan berita acara penting agar tindak lanjut persoalan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipahami oleh seluruh pihak.
“Yang menjadi perhatian kami adalah tindak lanjut dari hasil verifikasi dan berita acara. Para pihak akan dipertemukan kembali untuk membahas langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dalam peninjauan lapangan, kondisi kandang peternakan diketahui dalam keadaan kosong. “Temuan tersebut menjadi bagian dari kondisi faktual yang dicatat dalam proses verifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir terhadap pengaduan,” jelasnya.
Ujang Soleh menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan pelaku usaha perlu memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai peraturan.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya melalui mekanisme yang tersedia.
“Prinsipnya, penanganan dilakukan bersama. Pemerintah menjalankan fungsi sesuai kewenangan, masyarakat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang ada, dan pemilik usaha perlu mengikuti ketentuan serta langkah yang telah disepakati bersama,” kata Ujang.
Di tempat sama, Kasi Gakperda, Ferry Ferdian, menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan pemilik peternakan agar memperhatikan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan lingkungan. Langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kenyamanan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
“Penanganan selanjutnya akan mengacu pada hasil pertemuan para pihak serta berita acara yang telah disusun. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian diharapkan dapat berjalan objektif, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ferry mengatakan, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan karena aspek lingkungan, peternakan, perizinan, dan penegakan peraturan memiliki kewenangan yang berbeda.
“Kami berharap pertemuan lanjutan (Rabu, besok) menghasilkan langkah yang jelas. Semua pihak harus mengikuti aturan dan kesepakatan yang nantinya ditetapkan bersama,” pungkasnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
