Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyiapkan langkah pembenahan terhadap tata kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penguatan koordinasi menjadi fokus agar penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah dapat dilakukan lebih terarah dan memiliki pola tindak yang seragam.
Langkah tersebut menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi PPNS Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Hakli Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat, Jumat (16/10/26).
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan rapat tersebut bukan sekadar forum koordinasi. Kegiatan itu diarahkan untuk membangun kesamaan persepsi antar-PPNS dalam menjalankan kewenangan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang ingin kita bangun adalah sinergitas. PPNS di masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan kewenangan sesuai bidangnya, sehingga pola tindaknya perlu disamakan agar pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Deni.
Menurutnya, keseragaman pola tindak penting dalam menghadapi berbagai persoalan pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah.
“PPNS diharapkan memahami tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, sesuai koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat yang menghadirkan Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata sebagai narasumber itu adalah rencana pembentukan Sekretariat PPNS Kabupaten Sukabumi.
Deni menjelaskan, sekretariat tersebut diharapkan menjadi wadah bersama bagi PPNS untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta penyediaan informasi terkait pelaksanaan tugas.
“Sekretariat ini nantinya diharapkan menjadi wadah koordinasi PPNS. Jadi ketika ada persoalan yang membutuhkan komunikasi lintas perangkat daerah, ada ruang bersama untuk membahas dan menyelesaikannya sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Pembentukan sekretariat juga diarahkan untuk memperjelas pola koordinasi antara PPNS dari berbagai perangkat daerah dengan unsur terkait dalam penegakan perda.
“Dengan adanya wadah tersebut, koordinasi diharapkan tidak hanya dilakukan ketika terjadi perkara. Komunikasi dan penyamaan persepsi dapat dilakukan secara lebih terstruktur,” ungkap Deni.
Selain membahas pola tindak dan pembentukan sekretariat, Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan pendataan ulang PPNS yang masih aktif.
Deni mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk mengetahui kondisi terkini personel PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk perangkat daerah dan wilayah yang memiliki PPNS.
“Kita juga perlu memastikan data PPNS yang masih aktif. Data ini penting sebagai dasar untuk mengetahui siapa saja personel yang masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai PPNS,” ucapnya.
Pendataan tersebut nantinya diharapkan menghasilkan basis data yang lebih aktual. “Data itu dapat digunakan untuk mendukung koordinasi, pembinaan, serta perencanaan kebutuhan PPNS di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan PPNS dari sejumlah perangkat daerah dan wilayah kecamatan. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Pertanian dan lainnya.
Sejumlah kecamatan juga diundang, seperti Cicurug, Sukalarang, Kalibunder, Cikidang, Bantargadung, Palabuhanratu, Curugkembar, Cikakak, dan Kebonpedes. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi juga turut hadir.
Deni menegaskan keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena penegakan perda memiliki ruang lingkup yang luas dan berkaitan dengan berbagai sektor pelayanan pemerintahan.
“Output akhirnya harus jelas. Pertama, ada kesamaan pola tindak berdasarkan ketentuan hukum. Kedua, ada wadah Sekretariat PPNS. Ketiga, kita memiliki data PPNS yang sudah diperbarui. Tiga hal ini yang ingin kita dorong agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan semakin tertata,” tegas Deni.
“Kami berharap, fungsi PPNS dapat semakin efektif dalam mendukung penegakan perda dan peraturan kepala daerah. Penegakan aturan pun diharapkan berjalan profesional, terkoordinasi, dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
