Aduan Warga Cikembar Ditindaklanjuti, Satpol PP Sukabumi Pantau Perkembangan Perusahaan

Sukabuminow.com || Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan aduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di Kampung Ciangsana 2, RT 006/006, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.

Pengawasan dilakukan melalui undangan klarifikasi, Rabu (7/10/26), untuk mengetahui perkembangan langkah yang telah dilakukan pihak perusahaan setelah aduan masyarakat ditindaklanjuti sebelumnya.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS, Ujang Soleh Suryaman, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan upaya menjaga situasi tetap kondusif.

“Pihak perusahaan telah menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan pemasangan bronjong di lokasi,” katanya, Kamis (8/10/26).

Sementara itu, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ferry Ferdian, menjelaskan bronjong yang sebelumnya telah terpasang juga telah dibongkar. Namun, sebagian struktur dengan ketinggian sekitar 1,5 meter masih dipertahankan.

“Bronjong yang sudah terpasang dibongkar kembali. Namun, ada bagian sekitar 1,5 meter yang masih disisakan sebagai penahan tanah sekaligus pembatas lahan. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian tim teknis,” ujar Ferry.

Selain menghentikan aktivitas tersebut, pihak perusahaan disebut telah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa setempat. Upaya itu dilakukan untuk menjaga hubungan yang kondusif dengan lingkungan sekitar sekaligus menindaklanjuti tanggung jawab sosial perusahaan.

Ferry juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan sebelumnya merupakan land clearing atau pembersihan lahan. Menurut keterangan yang diterima Satpol PP, aktivitas tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan lahan untuk menerima investasi.

“Dari hasil klarifikasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan land clearing untuk menunjukkan kesiapan menerima investasi. Jadi, tidak ada kegiatan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar,” katanya.

Satpol PP Pastikan Pengawasan Berjalan

Ujang mengatakan tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan setelah adanya laporan dari masyarakat. Satpol PP mengedepankan klarifikasi dan koordinasi agar persoalan dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjaga komunikasi antara masyarakat, pemerintah setempat, dan pihak perusahaan.

Ferry menambahkan, pengawasan akan tetap dilakukan terhadap perkembangan di lokasi. Setiap informasi yang diterima akan dikaji berdasarkan kondisi lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami melakukan fungsi pengawasan dan klarifikasi untuk melihat perkembangan yang ada. Prinsipnya, kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif dan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ferry.

Dengan tindak lanjut tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi memastikan aduan masyarakat tetap menjadi bagian dari proses pengawasan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan koordinasi tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru