Sukabuminow.com || Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisolok, Kabupaten Sukabumi, melakukan penyisiran ke sejumlah apotek dan minimarket, Selasa (25/10/22).
Penyisiran dilakukan merespon larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap lima merek obat syrup lantaran mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Zat yang diduga penyebab kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
“Sesuai dengan aturan bahwa obat-obat tersebut yang terutama mangakibatkan dampak kanker ginjal, keluhan pada ginjal pada anak distop. Dan mungkin ada beberapa item yang bisa dilanjutkan,” terang Kepala Puskesmas Cisolok, Heri Suherman.
Ia menjelaskan, penyisiran yang dilakukan itu disertai imbauan tegas kepada apotek dan minimarket di Kecamatan Cisolok agar tidak menjual lima merek tersebut.
“Pada prinsipnya jangan dikonsumsi oleh semua kalangan,” pungkasnya
Berikut lima obat syrup yang dihentikan penjualannya oleh pemerintah :
1.Termorex Sirup (obat demam) produksi PT. Konimex. Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT. Yarindo Farmatama. Nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
