Sukabuminow.com || Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya kajian objektif dalam rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A. Penataan kelembagaan tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan masyarakat, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.
Pandangan itu disampaikan Apep Saepul Mahdan saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/26).
Apep menilai urusan pertanahan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas dengan karakteristik geografis beragam membutuhkan perencanaan ruang yang terkoordinasi, pengendalian pemanfaatan lahan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Perubahan tipologi harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan harus berujung pada peningkatan kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Apep.
Menurut Fraksi PPP, Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu menjelaskan dasar analisis perubahan tipologi, termasuk kebutuhan sumber daya manusia, konsekuensi pembiayaan, serta target kinerja yang hendak dicapai.
Fraksi PPP juga mengingatkan bahwa pembesaran organisasi dapat menambah beban anggaran apabila tidak disertai perencanaan yang terukur. Karena itu, penyesuaian kelembagaan harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selain persoalan anggaran, Apep menyoroti empat aspek penting yang perlu diperkuat, yakni perencanaan dan pengendalian tata ruang, pelayanan pertanahan sesuai kewenangan daerah, koordinasi lintas sektor, serta akuntabilitas kinerja.
Koordinasi tersebut diperlukan karena persoalan tata ruang berkaitan dengan investasi, pembangunan infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, perumahan, hingga pariwisata. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan antarsektor berpotensi tidak berjalan selaras.
“Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dibebani untuk melayani kebutuhan birokrasi,” tegasnya.
Fraksi PPP pada prinsipnya sependapat dengan Bupati Sukabumi mengenai perlunya mengkaji usulan perubahan tipologi tersebut berdasarkan kebutuhan pelayanan, kompleksitas urusan, dan kemampuan keuangan daerah.
Apep menegaskan, keberhasilan penataan perangkat daerah harus diukur melalui hasil konkret, seperti pelayanan yang lebih cepat dan transparan, pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif, serta meningkatnya kepastian administrasi bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan mampu menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Bagi Fraksi PPP, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan terletak pada besarnya organisasi, melainkan pada kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan berkualitas dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
