Sukabuminow.com || Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan khusus. Fraksi ini mengusulkan agar penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 2026.
Pandangan tersebut disampaikan Ai Srimulyati saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/126).
Fraksi PKS mengapresiasi usulan pembentukan Dinas Pertanahan sebagai perangkat daerah tersendiri. Menurut fraksi tersebut, luas wilayah Kabupaten Sukabumi dan beragam persoalan agraria membutuhkan penanganan teknis yang lebih terarah.
“Persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi cukup kompleks sehingga membutuhkan penanganan teknis yang spesifik melalui dinas tersendiri,” demikian pokok pandangan Fraksi PKS yang dibacakan Ai.
HGU Kedaluwarsa dan TORA Jadi Sorotan
PKS menilai pembentukan Dinas Pertanahan tidak cukup hanya mengubah struktur organisasi. Pemerintah daerah perlu memastikan perangkat daerah baru memiliki tugas, kewenangan, dan target kinerja yang jelas, terutama dalam menyelesaikan persoalan agraria.
Salah satu isu yang disoroti ialah keberadaan lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara, termasuk persoalan perizinan hak guna usaha (HGU) yang telah kedaluwarsa.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mengambil langkah serius agar lahan yang memiliki potensi ekonomi tidak telantar dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penyelesaian urusan Tanah Objek Reforma Agraria perlu menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah agar penanganannya memiliki target yang jelas dan terukur,” menjadi penekanan strategis dalam pandangan fraksi tersebut.
PKS juga meminta penjelasan mengenai penempatan tugas dan fungsi Dinas Pertanahan dalam pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagaimana kerangka kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Struktur Baru Harus Efektif dan Tidak Membebani APBD
Selain persoalan agraria, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pembentukan perangkat daerah baru harus diikuti perbaikan budaya birokrasi. Perubahan organisasi diharapkan menghasilkan pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
PKS juga menekankan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, bidang keahlian, serta analisis jabatan yang sesuai. Dengan demikian, organisasi baru dapat bekerja efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, penambahan perangkat daerah berpotensi meningkatkan kebutuhan belanja pegawai dan penyediaan sarana-prasarana kantor. Karena itu, kebutuhan anggaran harus diperhitungkan secara proporsional dengan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan kelembagaan harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan, penempatan pejabat yang sesuai kompetensi, serta pengelolaan anggaran yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” menjadi substansi catatan Fraksi PKS.
Bagi Kabupaten Sukabumi, pembentukan Dinas Pertanahan akan menjadi langkah strategis apabila mampu memperjelas penanganan persoalan agraria, mempercepat penyelesaian TORA, dan memastikan pemanfaatan lahan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan perubahan organisasi perangkat daerah tidak cukup diukur dari terbentuknya dinas baru. Kinerja nyata dalam penyelesaian masalah pertanahan dan peningkatan pelayanan publik harus menjadi ukuran utamanya.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
