Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Spesialis Pajampangan
Sukabuminow.com || Tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pajampangan dibekuk polisi, Senin (4/9/23) malam. Ketiganya berinisial J, W, dan S, yang kerap beraksi di Jampangkulon, Surade, hingga Tegalbuleud.
“Masing-masing punya peranan yang berbeda. Biasa beraksi ini di Selatan Sukabumi khususnya di Pajampangan,” tutur Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, dalam konferensi pers di Mapolsek Jampangkulon, Selasa (5/9/23).
Muhlis menjelaskan, para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam rumah. Modusnya yakni dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah korban.
“Mereka menggunakan peralatan seperti kunci T, kunci palsu, gurinda, dan alat-alat lainnya,” bebernya.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 unit motor berbagai jenis dan merek. Para pelaku disangkakan sejumlah pasal akibat perbuatannya.
“Di antaranya Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, kemudian Pasal 481 juga. Khusus Pasal 363, ancamannya penjara di atas lima tahun,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana