PKB Minta Perubahan SOTK Sukabumi Tak Sekadar Tambah Struktur Birokrasi

Sukabuminow.com || Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti efektivitas birokrasi, pengawasan tata ruang, dan penyelesaian konflik pertanahan dalam pembahasan revisi struktur organisasi perangkat daerah (SOTK).

Catatan tersebut disampaikan Saepul Rahman saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/26). Fraksi PKB mendukung penataan kelembagaan, tetapi meminta perubahan organisasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari tipe C menjadi tipe A. Menurut PKB, peningkatan kapasitas kelembagaan harus diikuti pembagian kewenangan yang jelas, sumber daya manusia profesional, serta anggaran yang proporsional.

“Perubahan struktur organisasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif dan penambahan kapasitas kelembagaan semata. Harus ada indikator kinerja yang terukur dan evaluasi berkala,” demikian pokok pandangan Fraksi PKB yang dibacakan Saepul.

PKB juga menekankan pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukabumi. Persoalan alih fungsi lahan, perlindungan kawasan lindung, dan risiko bencana membutuhkan kebijakan tata ruang yang terintegrasi dengan kondisi lingkungan.

Menurut Fraksi PKB, pembangunan fisik dan investasi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, daerah aliran sungai, serta keselamatan masyarakat. Kearifan lokal juga perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan wilayah.

Selain itu, integrasi data geospasial lintas perangkat daerah dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang. Keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan yang jelas juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam menghadapi persoalan pertanahan.

“Penataan ruang harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penguatan data dan informasi juga perlu diikuti transparansi serta mekanisme penyelesaian konflik pertanahan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” menjadi penekanan dalam pandangan tersebut.

Fraksi PKB meminta pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan secara cermat. Kebutuhan organisasi harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah dan manfaat pelayanan publik.

Bagi PKB, keberhasilan revisi SOTK tidak cukup diukur dari perubahan nomenklatur atau peningkatan tipe perangkat daerah. Ukuran utamanya ialah efektivitas kerja pemerintahan, kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru