AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Masuk Pembahasan DPRD Sukabumi

Sukabuminow.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dibahas secara menyeluruh oleh legislatif bersama pihak eksekutif.

Pernyataan itu disampaikan Budi usai memimpin rapat paripurna lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, pada Jumat (10/4/25), di ruang rapat utama DPRD.

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tersebut.

“Raperda ini sangat strategis dalam memperkuat regulasi terkait pajak dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan mendalam demi mendukung keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” kata Politisi Golkar itu kepada awak media usai rapat.

Ia menambahkan bahwa tahapan ini menjadi langkah awal dalam menjaring masukan dan catatan dari seluruh fraksi sebelum masuk ke proses pembahasan teknis dan komprehensif oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran eksekutif.

“Selanjutnya, pada hari Senin mendatang, Bupati akan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi hari ini,” tutupnya. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page