Perda Penyiaran Disahkan, RSPD Kota Sukabumi Berganti Nama
Sukabuminow.com || Disahkannya Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Tentang Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi, diyakini dapat berdampak positif bagi pengembangan dan perubahan penyiaran radio dan pertelevisian lokal di Kota Sukabumi. Dengan diberlakukannya Perda tersebut, perusahaan pers milik pemerintah maupun swasta, dapat menyajikan siaran yang lebih edukatif, aspiratif, inovatif, serta objektif.
Menurut Andri Hamami, Wakil Walikota Sukabumi, Perda tersebut sangat baik untuk pengembangan dan kemajuan lembaga penyiaran lokal yang ada di Kota Sukabumi, khususnya radio penyiaran milik pemerintah.
“Pada dasarnya pemerintah sangat membutuhkan lembaga penyiaran untuk mempublikasikan program pemerintah terhadap masyarakat secara luas,” kata Andri saat dihubungi via seluler, Jum’at (8/2/19).
Baca Juga :
- Terkait Pernyataan Jadi Bupati Hanya Sambilan, Ini Penjelasan Marwan Hamami
- Dana Desa Harus Sejahterakan Masyarakat Desa
Dalam mengimplementasikan Perda tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan persetujuan terkait dengan perubahan nama RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) Kota Sukabumi yang saat ini berubah nama menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi.
“Mengawali dalam melaksanakan amanat Perda tersebut, kami bersepakat untuk mengganti nama RSPD dengan Radio Suara Perintis Kota Sukabumi,” katanya.
Diharapkan perubahan tidak hanya terjadi pada nama radio saja, akan tetapi berbagai perubahan bisa dilakukan oleh perangkat kerja Radio Suara Perintis Kota Sukabumi dan bisa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat di Kota Sukabumi.
“Semoga radio pemerintah ini bisa memberikan manfaat, baik terhadap pemeritah itu sendiri maupun terhadap masyarakat secara langsung,” pungkasnya. (Eko Arief)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com