Sukabuminow.com || Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam membangun iklim usaha yang lebih terbuka dan kompetitif. Namun, kemudahan investasi diharapkan tetap berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan regulasi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menarik investor. Perda juga harus menjadi instrumen agar investasi memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Menurut Politisi PKS itu, investasi perlu diarahkan untuk membuka lapangan kerja, memperkuat pelaku usaha lokal, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Sukabumi. Karena itu, kemudahan berusaha harus berjalan bersama prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Investasi tentu kita dorong karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Tetapi investasi yang masuk harus tetap memperhatikan kepentingan daerah, masyarakat, tata ruang, lingkungan, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal dan UMKM,” ujarnya, Rabu (14/10/26).
Salah satu substansi penting yang diperkuat dalam pembahasan regulasi tersebut berkaitan dengan kesesuaian investasi dengan tata ruang.
Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi mencakup kegiatan usaha yang berada di kawasan yang sesuai dan/atau didorong pengembangannya berdasarkan rencana tata ruang.
Ketentuan ini menjadi penting bagi Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah luas dengan karakter kawasan yang beragam. Pertumbuhan investasi tidak boleh mengabaikan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan.
Iwan menegaskan, sinkronisasi tata ruang menjadi bagian penting agar investasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jangan sampai kemudahan investasi justru menimbulkan persoalan tata ruang. Karena itu, kesesuaian dengan rencana tata ruang menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan,” katanya.
Sejumlah ketentuan teknis yang sudah diatur dalam regulasi lain juga disesuaikan untuk mencegah tumpang tindih aturan. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan teknis tata ruang dan perizinan yang telah diatur melalui peraturan pelaksana di daerah.
“Jika suatu wilayah belum memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), pengaturan tetap diarahkan mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Iwan menegaskan, perda tersebut juga mengatur penguatan pelayanan investasi melalui sistem elektronik. Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem informasi lainnya diharapkan membuat proses pelayanan lebih efektif serta mudah dipantau.
“Mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari pelayanan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pelaku usaha dan masyarakat memiliki saluran untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan persoalan terkait pelayanan investasi,” katanya.
Selain itu, sistem informasi investasi daerah akan disusun oleh DPMPTSP dengan melibatkan perangkat daerah terkait di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
“Keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian bagi investor sekaligus memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Komisi I juga menekankan pentingnya kemitraan antara investasi berskala besar dan pelaku usaha mikro serta kecil.
Kemitraan tersebut nantinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Skema ini diharapkan tidak membuat pelaku UMKM hanya menjadi penonton ketika investasi berkembang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kita ingin investasi memberikan efek ekonomi yang lebih luas. Pelaku UMKM dan tenaga kerja lokal harus mendapatkan ruang untuk tumbuh dari masuknya investasi,” tutur Iwan.
Menurutnya, keberhasilan Perda tidak hanya dapat diukur dari jumlah investor yang datang. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM, peningkatan aktivitas ekonomi, serta kontribusi terhadap daerah juga perlu menjadi ukuran.
Iwan mengatakan regulasi yang telah disahkan tersebut membutuhkan perangkat pelaksana agar dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan Peraturan Bupati, petunjuk teknis, dan standar pelayanan. Kapasitas aparatur juga perlu diperkuat agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara konsisten.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dinilai tidak kalah penting. Dengan pemahaman yang sama, kepastian prosedur dan pelayanan investasi dapat lebih mudah diwujudkan.
“Setelah Perda disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan ini benar-benar berjalan. Perangkat pelaksana, standar pelayanan, kapasitas aparatur, dan sosialisasi harus disiapkan,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
