Panwascam Palabuhanratu Ingatkan Peran Vital PTPS dalam Pemungutan hingga Penghitungan Suara
Sukabuminow.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Palabuhanratu menggelar bimbingan teknis Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kecamatan Palabuhanratu kepada Pengawas TPS (PTPS), Jumat (9/2/24). Kegiatan digelar di Aula Kecamatan Palabuhanratu.
Ketua Panwascam Palabuhanratu, Diki Permana mengatakan, pihaknya membekali ilmu pengawasan kepada PTPS sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2024 Terkait Pengawasan Dan Pemungutan Suara.
Baca Juga :
- Baraya Dilla Rasakan Suka Duka Sosialisasi Dilla Nurdian
- Dewan Demokrat Soroti Pembangunan RTH Gadogbangkong
- Dr. Erwin, SH,. MH., M.Kn., Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PPP
“Kita bekali mereka dengan dipedomani oleh regulasi yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024. Objek pencegahan yang diawasi itu daftar kehadiran dari DPT (daftar pemilih tetap). Ada juga DPTb
(daftar pemilih tambahan) yang terdiri dari pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu,” tuturnya.
Diki menjelaskan, pemungutan suara atau proses pencoblosan surat suara biasanya berlangsung hingga pukul 01.00 sore. Penghitungan suara akan dilakukan setelah istirahat dan mengumpulkan para aksi parpol, Panwascam, KPPS, dan unsur penyelenggara Pemilu lainnya. Selanjutnya dilakukan sumpah pernyataan untuk menghasilkan kesepakatan untuk kemudian membuka dan menghitung suara.
“Penghitungan akan dilakukan dengan pengawasan maksimal dari kami. Hingga tuntas tentunya. Kita awasi bersama agar tidak menimbulkan ekses apapun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini PTPS akan berkolaborasi dengan KPPS fokus mengawasi surat undangan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT. Namun jika ada pemilik suara tidak mendapatkan undangan, ia memastikan masih bisa mencoblos dengan syarat membawa KTP asli.
“Kalau misalnya sudah pindah, itu disertakan surat pindahnya. Jadi bisa mencoblos di TPS setempat,” tandasnya.
Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari mendatang. Sedangkan masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11 hingga 13 Februari. (Edo)
Editor : Andra Permana