Kabupaten Sukabumi

Pakai Knalpot Bising?, Siap-siap Dimusnahkan Satlantas Polres Sukabumi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Suara knalpot bising di memang sangat menggangu ketentraman masyarakat. Hal itu yang mendasari pihak kepolisian sering melakukan penertiban, kendati seperti tidak ada habisnya.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki FM, mengatakan, knalpot bising seharusnya digunakan sepeda motor di tempat balap, bukan di jalan raya. Dirinya mengaku prihatin dengan hak itu, padahal itu jelas melanggar undang-undang lalu lintas.

“Desibel suara knalpot racing sangat tinggi dan menimbulkan suara bising. Hal ini tentunya sangat mengganggu masyarakat. Mirisnya, kaum muda justru terobsesi dengan itu dan mempraktekanya di jalan raya,” terang Riki, Kamis (18/3/21).

Ia menegaskan, Satlantas Polres Sukabumi akan menindak tegas pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Warga yang keukeuh menggunakan knalpot bising di jalan rayaharus siap ditilang, kemudian dicopot dan dimusnahkan knalpotnya. Dengan menggunakan knalpot bising masyarakat akan rugi sendiri, karena sudah mengeluarkan biaya untuk membeli. Tapi akhirnya harus ditertibkan oleh pihak kepolisian dan akan dihancurkan,” jelasnya.

Dalam razia knalpot bising yang digelar, Rabu (17/3/21), tak kurang dari 60 sepeda motor berknalpot bising diamankan Polres Sukabumi.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page