Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 23 botol minuman beralkohol dari tiga tempat hiburan malam di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Selasa (13/10/26) malam. Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Rabu (14/10/26) pukul 01.45 WIB itu melibatkan 30 personel gabungan. Tim menyisir dan memeriksa tujuh kafe atau tempat hiburan malam di sekitar kawasan wisata Ujunggenteng.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa operasi tersebut mengedepankan sinergi antarpersonel sekaligus memastikan aturan daerah dijalankan secara konsisten.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Kolaborasi personel gabungan sangat penting agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” tegas Deni, Rabu siang.
Dari tujuh tempat yang diperiksa, petugas menemukan tiga tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 23 botol dari berbagai merek dan jenis kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
Barang bukti tersebut terdiri atas enam botol Anker, tujuh botol Guinness, enam botol anggur kolesom, tiga botol anggur merah, serta satu botol minuman sisa dalam kemasan air mineral.
Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda
Deni menjelaskan, Operasi Pekat dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Selain itu, penegakan aturan terkait pelacuran dan perbuatan asusila mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015. Adapun aspek penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2003.
Menurut Deni, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penegakan perda bukan hanya soal penertiban, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan kebersamaan dengan unsur yang terlibat dalam setiap kegiatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kawasan wisata Kabupaten Sukabumi tetap tertib.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, dengan mengedepankan profesionalitas, koordinasi, serta tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Deni.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
