Sukabuminow.com || Masyarakat Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dihebohkan oleh kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh RZ (29 th), seorang oknum guru sekolah dasar (SD). RZ diduga melakukan perbuatan pedofil terhadap seorang pelajar laki-laki tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut.
Kepala Sekolah SD tempat RZ mengajar, Rusli Fahmi, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana kejadian itu berlangsung hingga akhirnya terungkap.
“Pihak sekolah baru mengetahui setelah oknum guru honorer yang mengajar di kelas 6 itu diamankan pihak kepolisian. Sesuai arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sekolah langsung mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan,” ujar Rusli, Kamis (20/2/25).
Ia menegaskan bahwa sekolah saat ini fokus menjaga agar proses belajar-mengajar tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kasus ini.
“Kami juga berupaya agar psikis para pelajar tetap terjaga dan tidak terdampak,” tambahnya.
Pelaku Ditahan, Polisi Periksa Saksi
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Yadi Nuryadi, mengonfirmasi bahwa RZ telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Sukabumi sejak 18 Februari 2025.
“Pelaku sudah ditahan selama dua hari, dan kami telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus ini,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
