Miliki Sabu, Paman-Keponakan di Sukabumi Diringkus Polisi

Sukabuminow.com || Dua pria berstatus paman dan keponakan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Rabu (11/12/24) lalu. Keduanya terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,677 kilogram.
“Keduanya ditangkap di wilayah Cicurug,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (16/12/24).

Tersangka masing-masing diketahui berinisial RFR (19 th) dan AAH (36 th). Samian menyebut, penangkapan keduanya berdasarkan laporan aktif dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran narkoba yang merusak generasi muda ini bisa digagalkan,” tuturnya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Tatang Mulyana.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam plastik berlabel Fresh Apple AAA untuk mengelabui aparat.
“RFR bertugas menerima barang dari AAH, yang sebelumnya mendapatkan sabu dari seorang pengendali berinisial T, yang hingga kini masih buron,” jelasnya.
Sabu tersebut, lanjut Samian, didapat AAH dari Depok melalui pertemuan di jalan. Barang tersebut kemudian dibawa ke Sukabumi dan diedarkan ke Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit smartphone, dua timbangan, sendok, palu besi, dan sejumlah plastik kemasan kosong. Para pelaku mengaku menerima upah sebesar 5 juta rupiah untuk setiap pengiriman barang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, paman dan keponakan tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Edo)
Editor : Andra Permana




