Sukabuminow.com || Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan. Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal kembali digelar di Aula Bunga Ayu, Palabuhanratu, Kamis (21/8/25).
Kegiatan ini merupakan hari kedua, dengan menghadirkan puluhan masyarakat dan pelaku usaha dari Kecamatan Cisolok. Sebelumnya, acara serupa juga dilaksanakan di tempat yang sama dengan melibatkan peserta dari Kecamatan Palabuhanratu.
PMK 72/2024 Jadi Payung Hukum
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin, yang membuka kegiatan, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pembangunan daerah.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama artinya dengan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pembangunan. PMK Nomor 72 Tahun 2024 hadir sebagai perangkat hukum yang memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan, sehingga pemerintah daerah memiliki pegangan yang kuat dalam melawan peredaran rokok ilegal,” tegas Asep.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai telah menyiapkan serangkaian langkah, mulai dari sosialisasi, patroli lapangan, hingga operasi gabungan. Upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
Ancaman Ekonomi dan Kesehatan
Di tempat sama, Retno Wulandari dari Bea Cukai Bogor menekankan bahwa rokok ilegal bukan hanya ancaman bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi kesehatan masyarakat.
“Cukai hasil tembakau menjadi salah satu penopang penting keuangan negara. Jika penerimaan ini bocor karena rokok ilegal, maka dampaknya langsung terasa pada berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, kandungan rokok ilegal tidak terjamin sehingga membahayakan kesehatan konsumen,” jelas Retno.
Menurutnya, PMK 72/2024 memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam melakukan pengawasan, sehingga tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran lebih tegas dan terarah.
Kesadaran Masyarakat Mulai Tumbuh
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi. Banyak peserta yang mengaku baru memahami secara detail ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari pita cukai palsu hingga kemasan yang tidak sesuai standar. Beberapa pelaku usaha bahkan menyampaikan komitmen untuk tidak lagi menjual produk ilegal setelah mengikuti sosialisasi.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami jadi tahu bahwa menjual rokok ilegal tidak hanya berisiko merugikan negara, tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum yang berat,” ujar Usman, salah seorang peserta.
Gerakan Bersama Melawan Rokok Ilegal
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperluas gerakan bersama melawan peredaran rokok ilegal di Sukabumi. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan cukai merupakan kunci keberhasilan.
“Kesadaran masyarakat adalah benteng utama. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar Sukabumi benar-benar bebas dari rokok ilegal,” tutup Asep Saefudin.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
