Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi : Marwan Hamami. Menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara : ASN Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional : Baznas Kabupaten Sukabumi.
Hal itu berlaku. Bagi seluruh ASN. Dan Pimpinan Badan Usaha Milik Negara : BUMN. Serta Badan Usaha Milik Daerah : BUMD Kabupaten Sukabumi.

“Semuanya harus melalui Baznas. Supaya lebih mudah dikoordinir,” tutur Marwan. Dalam pertemuan dengan Baznas Kabupaten Sukabumi. Di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Rabu (22/5/19).
Baca Juga :
- Ngabuburit Ala Paguris, Picu Adrenalin di Jembatan Mimbau
- Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Akan Diwarnai Festival Bunga
Untuk mendongkrak pengumpulan zakat. Pemerintah Kabupaten : Pemkab Sukabumi. Telah mengeluarkan Surat Intruksi Bupati : Inbup Nomor 11 Tahun 2018. Tentang Pemungutan Zakat Tunjangan Kinerja Daerah : TKD ASN atau Pegawai Negeri Sipil : PNS.
“Jangan ragu. Demi kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan. Di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Di tempat sama. Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi : U Ruyani. Mengatakan. Penyelanggaraan layanan zakat tersebut. Merupakan pelaksanaan tahun kedua.
“Tahun kemarin terbatas. Hanya untuk Bupati. Wakil Bupati. Dan Sekretaris Daerah : Sekda saja. Sementara tahun ini. Melibatkan semua kepala perangkat daerah dan elemen lainnya,” jelasnya.
“Zakat ini diluar gaji dan tunjangan. Yang sudah dipotong langsung melalui bank. Barangkali ada penghasilan diluar itu. Silahkan sampaikan zakatnya melalui kami,” tandasnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
