Sukabuminow.com || Babak baru kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilaporkan oleh mantan pramugari asal Sukabumi berinisial GSA terhadap mantan suami sirinya, MPT, kembali mencuat ke publik. Kini, keduanya saling melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir 2024, ketika GSA melaporkan MPT ke Polres Sukabumi. Dalam laporannya, ia mengaku dipaksa meminum cairan yang diduga jamu hingga mengalami keguguran pada usia kandungan tujuh minggu. Namun, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan pada awal 2025 karena polisi tidak menemukan unsur pidana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, GSA kini justru dilaporkan balik oleh MPT atas dugaan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, kuasa hukum GSA menyatakan akan kembali melaporkan MPT atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Setelah laporan pertamanya dihentikan, GSA menyuarakan pengalamannya melalui media sosial dan media massa. Pernyataan tersebut kemudian dipermasalahkan oleh pihak MPT, yang melaporkan GSA atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pada Rabu (4/6/25), kuasa hukum GSA, Muhamad Tahsin Roy, mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
“Kami hadir di Satreskrim Polres Sukabumi berdasarkan undangan penyidik, terkait proses klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami oleh saudara Danna Harly, kuasa hukum dari MPT,” ujar Roy.
Roy menegaskan, kliennya hanya menceritakan peristiwa yang benar-benar dialaminya, tanpa niat untuk menyudutkan pihak mana pun.
“Peristiwa itu memang dialami oleh klien kami. Tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun. Ia hanya ingin mencari keadilan. Karena laporan awalnya tidak segera ditindaklanjuti, maka ia menyampaikan keluh kesahnya melalui media,” jelas Roy.
Ia menilai, laporan balik dari pihak MPT merupakan reaksi yang berlebihan terhadap korban.
“Saya kira ini terlalu berlebihan. Klien kami adalah korban. Memang benar laporan kami sebelumnya dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana. Namun, dalam waktu dekat, mungkin besok, kami akan membuat laporan baru terhadap MPT atas dugaan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Roy menyatakan telah mengantongi sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
“Kami telah menemukan jamu yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, visum penganiayaan terhadap klien kami, dan beberapa bukti lainnya. Kami akan melaporkan MPT dengan dugaan tindak pidana berlapis, termasuk pelanggaran UU TPKS, penganiayaan, dan lainnya,” ungkapnya.
Di pihak lain, kuasa hukum MPT, Danna Harly Putra, menyatakan bahwa laporan balik telah dilakukan sejak awal kasus ini mencuat.
“Kami sudah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sejak lama, saat kasus ini sedang hangat-hangatnya,” ujar Danna saat dihubungi terpisah.
Ia menilai pernyataan GSA sebagai fitnah karena menurutnya, peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
“Dari awal saya sudah menyampaikan bahwa ini merupakan fitnah. Tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Terkait bukti medis yang disebutkan oleh kuasa hukum GSA, Danna menilai bukti tersebut tidak pernah diserahkan saat penyelidikan berlangsung.
“Selama proses penyelidikan di Unit PPA, tidak ada satu pun bukti medis yang disampaikan oleh pihak GSA. Itu menjadi dasar kami membuat laporan,” jelasnya.
Danna juga menyoroti unggahan GSA di media sosial yang menurutnya menyerang pribadi kliennya.
“Di akun media sosial GSA, yang bersangkutan menyebut nama klien kami secara langsung dan mengunggah fotonya dengan nada yang mencemarkan. Itu menjadi salah satu alasan kami membuat laporan,” ungkap Danna.
Terkait penghentian penyelidikan atas laporan GSA, Danna menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum.
“Penghentian penyelidikan itu memang sudah bisa diprediksi karena laporan GSA dan kuasa hukumnya merupakan serangkaian kebohongan. Saat dilakukan penyelidikan oleh PPA, tidak ditemukan peristiwa pidana karena memang tidak pernah ada kejadian tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Editor: Andra Permana
