Kabupaten SukabumiPemilu 2024

Kapan Sidang Pleno KPU Kabupaten Sukabumi?, Ini Jawaban Kasmin Belle

Sukabuminow.com || Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kasmin Belle, optimis sidang pleno di seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera tuntas.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu seluruh PPK menuntaskan sidang pleno. Untuk selanjutnya sidang pleno tingkat KPU Kabupaten Sukabumi akan digelar.

Baca Juga :

“Kami masih menunggu. Karena belum semua PPK selesai (sidang pleno). Kita terus pantau agar hasilnya maksimal. Sehingga saat sidang pleno (KPU Kabupaten Sukabumi) nanti akan maksimal juga,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (25/2/24).

Ia menegaskan, tidak akan menyia-nyiakan waktu jika sidang pleno PPK telah selesai. Pihaknya akan segera menjadwalkan sidang pleno tingkat KPU kabupaten Sukabumi setelah pleno PPK usai.

“Kita lihat saja kapan seluruh PPK selesai. Langsung akan kami jadwalkan,” tegasnya.

Terkait masa sanggah atau keberatan dari calon, kata Kasmin, hal itu diperbolehkan sesuai peraturan yang ada. Masa sanggah dibuka tiga hari setelah sidang pleno KPU pusat.

“Sanggahan atau keberatan diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dengan dilengkapi bukti dan segala hal yang dibutuhkan. Waktunya biasanya 30 hari,” pungkasnya. (Denden)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page