Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan di Cicurug
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Unit Reskrim Polsek Cicurug menangkap kakek berusia 60 tahun di Cicurug, Kamis (27/5/21). Kakek berinisial P tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur di Cicurug, Senin (24/5/21) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif mengatakan, kakek kelahiran Megamendung Bogor tersebut ditangkap di depan Pasar Cicurug, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug.
“Modusnya pelaku mengiming-imingi korban dengan permen. Korban mendekat dan mau duduk di pangkuan pelaku. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencium pipi dan memegang kelamin korban. Dan saat itu juga ada yang merekam aksi bejat itu,” terang Lukman, Jumat (28/5/21).
Berdasarkan bukti rekaman tersebut, orang tua korban melaporkan pencabulan yang dialami anaknya itu ke Polsek Cicurug.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila seperti yang di perlihatkan di rekaman video itu. Bahkan menurut pengakuannya, itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Saat ini, pelaku sudah resmi jadi tersangka,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kaos warna ungu dan celana training warna pink milik korban, topi warna merah yang dipakai pelaku sesuai yang ada di rekaman video, kemeja abu-abu berlogo merk air mineral yang dipakai pelaku saat kejadian, dan 1 buah flashdisk yang berisi adegan rekaman video pencabulan berdurasi 55 detik yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




