Sukabuminow.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merk yang beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, total 1152 botol mihol yang disita dari berbagai tempat.
“Rinciannya hasil pengungkapan Polres sebanyak 347 botol ditambah dari Polsek 745 botol. Kemudian ada tambahan lagi 60 botol hasil operasi tadi malam,” terang Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (9/7/22).
Dua orang, kata Dedy, diciduk dalam kasus tersebut. Namun keduanya tidak di tahan dan hanya berstatus saksi.
“Kita kenakan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan merinci, 202 botol ciu didapat dari hasil operasi yang dilakukan di Kampung Jembatan Dua, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, 47 botol ciu dari Kampung Rancabungur, Palabuhanratu, 60 botol mihol hasil operasi Polsek Palabuhanratu, dan sisanya dari Polsek lain.
“Motif penjualannya secara terbuka di warung-warung biasa. Barangnya dipasok dari luar sukabumi termasuk yang oplosan. Ada juga arak Bali,” bebernya.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat, apabila ada informasi tempat penjualan mihol, tolong kabari kami. Akan kita tindak lanjuti langsung,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
