Hari Ini, Kendaraan Genap Dilarang Melintas di Jalan Siliwangi Palabuhanratu
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Siliwangi Palabuhanratu mulai diterapkan, Jumat (13/8/21). Sehingga untuk hari ini, hanya kendaraan dengan ujung nomor polisi ganjil saja yang dapat melintas di jalur protokol tersebut.
“Sesuai rencana awal, hari ini sampai tanggal 16 nanti diberlakukan ganjil genap di Jalan Siliwangi Palabuhanratu. Itu berlaku dari perempatan lampu merah hingga simpang Jalan Pelita. Ada petugas yang kita siapkan di dua titik itu,” terang Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok, Jumat (13/8/21).
“Penerapannya dibagi 2 shif. Pertama jam 8 pagi sampai 11 siang, dan 2 siang hingga 5 sore,” imbuhnya.
Selama sistem ganjil genap diterapkan, kata Riki, kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas di Jalan Siliwangi Palabuhanratu dialihkan ke jalur milik Kabupaten Sukabumi, Jalan Pangsor hingga Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
“Ada kendaraan yang dikecualikan bisa melintasi Jalan Siliwangi dalam pemberlakuan ganjil genap ini. Diantaranya plat merah, angkutan pelat kuning, TNI/Polri, ambulans, dan Damkar,” jelasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com