Sukabuminow.com || Pasangan kekasih SF dan FI asal Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, tak menyangka akan berurusan dengan polisi. Keduanya diciduk karena perbuatannya menggugurkan bayi yang masih dalam kandungannya.
Mengetahui dirinya hamil, SF panik. Ia dan kekasihnya, FI, mencari cara menggugurkan kandungannya tersebut. Keduanya mendatangi N hingga ditemukan solusi laknat, yakni mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
“Kandungannya berusia lima bulan saat digugurkan. Janin yang dipaksa keluar itu kemudian dikubur,” tutur Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Rabu (23/3/22).
Selain pasangan tersebut, polisi juga menangkap N, yang diketahui memberi solusi untuk meminum obat penggugur kandungan kepada SF. Sehingga tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menjadi tiga orang.
“Tersangkanya tiga orang. Sudah diamankan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Dedy.
Kasus tersebut terungkap setelah ketua RW setempat curiga kepada FI yang meminjam cangkul. Perkakas pertanian itu digunakan tersangka FI untuk menggali tanah, tak berselang lama tersangka memasukan bungkusan plastik warna hitam untuk dikubur.
“Selang beberapa hari, ketua RW mencium bau yang tidak enak. Kemudian gundukan tanah yang digali tersangka sebelumnya dibongkar. Ternyata plastik hitam yang dikubur tersangka berisi janin yang digugurkan itu,” jelasnya.
Ketiga tersangka dituntut hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan plastik warna hitam. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
