Juknis Belum Jelas, DPRD Sukabumi Minta Kepastian Program Berobat Cukup KTP di Rumah Sakit

Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyoroti penurunan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk sektor kesehatan yang berdampak pada kemampuan daerah memenuhi kebutuhan layanan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan biaya pengobatan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, bantuan keuangan provinsi yang biasanya mencapai sekitar Rp78 miliar disebut hanya tersisa Rp250 juta pada alokasi yang dibahas. Angka tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen anggaran resmi.

Yudha menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat, termasuk kepesertaan BPJS dan bantuan bagi warga yang kesulitan mengakses layanan medis.

“Kalau program berobat cukup menggunakan KTP bisa berjalan selaras dengan kebijakan gubernur, tentu ini menjadi solusi yang sangat baik. Namun, petunjuk teknisnya harus jelas agar masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan,” ujar Yudha, Jumat (16/10/26).

Ia menjelaskan, DPRD telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD), untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, petunjuk teknis di sejumlah rumah sakit di wilayah Sukabumi masih perlu dipastikan.

Politisi Partai Gerinda itu mengingatkan, ketidakjelasan mekanisme dapat menimbulkan persoalan baru. Masyarakat yang membutuhkan pengobatan berpotensi kebingungan ketika program telah diumumkan, tetapi pelaksanaannya belum berjalan optimal.

“Jangan sampai masyarakat datang untuk berobat dengan harapan mendapatkan layanan, tetapi ternyata mekanismenya belum siap. Pemerintah daerah tetap harus menjawab kebutuhan warga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, mengatakan kerja sama terkait program layanan kesehatan tersebut telah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Tahap berikutnya adalah menunggu implementasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan masyarakat yang sakit memperoleh pelayanan rumah sakit dengan baik tanpa terkendala kemampuan ekonomi,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah kabupaten dapat menyelaraskan pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Intinya, pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah ingin masyarakat yang sakit benar-benar dilayani dengan baik,” kata Andreas.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru