Kontrak 3.914 PPPK Paruh Waktu Sukabumi Diperpanjang, Disdik Tekankan Kinerja dan Disiplin

Sukabuminow.com || Sebanyak 3.914 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan sekaligus penguatan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dari total 3.955 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sebanyak 3.914 orang diperpanjang. Sementara itu, 41 orang tidak diperpanjang karena sejumlah kondisi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, memasuki batas usia pensiun, atau beralih tugas.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan perpanjangan kontrak dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja dan pemenuhan kewajiban selama menjalankan tugas.

“Perpanjangan ini tentunya berdasarkan evaluasi. Mereka yang memenuhi target kerja dengan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin dapat diusulkan untuk diperpanjang,” ujar Herdi, Jumat (16/10/26).

Dalam proses perpanjangan, lanjuta Herdi, satuan pendidikan harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat permohonan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dari kepala satuan pendidikan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Evaluasi juga mengacu pada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) PPPK Paruh Waktu triwulan I dan II 2026. Data PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun tidak diperpanjang turut menjadi bagian dari proses itu,” terangnya.

Herdi menegaskan, evaluasi kinerja diperlukan agar keberadaan PPPK Paruh Waktu memberikan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pendidikan.

“Kami mengapresiasi para PPPK Paruh Waktu yang sudah menjalankan tugas dan memenuhi tanggung jawabnya. Perpanjangan ini hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik,” katanya.

Ia berharap, para PPPK Paruh Waktu yang telah menandatangani perjanjian kerja dapat menjaga kedisiplinan, etika profesi, serta kualitas pelayanan di satuan pendidikan masing-masing.

“Harapan kami, setelah perjanjian kerja diperpanjang, seluruhnya dapat semakin meningkatkan dedikasi. Tugas di bidang pendidikan bukan hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga memberikan pelayanan yang berdampak kepada peserta didik,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru