DPRD Bongkar Tambang Ilegal di Cikembar Sukabumi, Desak Penindakan Tegas
Sukabuminow.com || Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, angkat bicara terkait aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ia menegaskan tambang tersebut ilegal karena belum mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut diketahui dikelola oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak.
Berita Terkait :
“Dari hasil pengecekan ke dinas pertambangan, aktivitas tambang ini belum memiliki izin. Hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, tetapi itu bukan untuk tambang batu hijau,” ungkap Hamzah, Jumat (10/1/25).
Dirinya mendesak dinas terkait dan Satpol PP segera menghentikan aktivitas tambang sebelum semua dokumen perizinan terpenuhi. “Kami minta tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB itu menyayangkan lemahnya pengawasan dinas terkait yang dianggap memberikan celah bagi aktivitas tambang ilegal. “Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah bocor seperti ini. Kami berkomitmen untuk mengevaluasi persoalan tambang di Kabupaten Sukabumi, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan daerah,” ujarnya.
Kepala Desa Sebut Perusahaan Berbohong
Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati, membenarkan adanya tambang ilegal tersebut. Ia menuding pihak perusahaan telah berbohong kepada pemerintah desa.
“Awalnya mereka berjanji tidak akan beroperasi sebelum izin lengkap. Namun kenyataannya, aktivitas tetap berjalan. Perusahaan menggunakan persetujuan lingkungan warga sekitar untuk melengkapi dokumen. Tanda tangan saya hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai pemberi izin resmi,” jelas Yati.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan sempat berganti nama menjadi PT. Selaras Cahaya Hari Utama, meskipun orang-orang di baliknya tetap sama. “Ini jelas bermasalah,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana