DLH Sukabumi Keluarkan Instruksi Keras untuk SPPG MBG, Limbah Tak Boleh Abaikan Ekologi

Sukabuminow.com || Isu lingkungan kini menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah daerah melalui Nunung Nurhayati menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

Melalui Surat Edaran Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mematuhi standar pengelolaan lingkungan secara ketat.

Langkah ini menjadi krusial di tengah masifnya operasional dapur komunal dalam program MBG yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis jika tidak dikelola dengan benar.

Nunung menegaskan, ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap unit SPPG.

Pertama, seluruh pengelola harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan di lapangan.

“SPPL adalah instrumen kendali operasional. Setiap poin kesanggupan harus direalisasikan, bukan hanya ditandatangani,” tegasnya, Kamis (2/4/26).

Kedua, pengelolaan air limbah dan sampah wajib mengikuti standar baku mutu terbaru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Hal ini menjadi penting mengingat aktivitas dapur skala besar menghasilkan limbah organik dalam jumlah tinggi.

Jika tidak ditangani dengan teknologi yang tepat, limbah tersebut berisiko mencemari lingkungan sekitar, mulai dari sumber air hingga kualitas tanah.

“Kita sedang menyiapkan generasi sehat melalui program gizi. Jangan sampai tujuan mulia ini justru bertolak belakang karena pengelolaan limbah yang tidak tepat,” ujarnya.

Instruksi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DLH memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi. Pengawasan ini mencakup evaluasi sistem pengolahan limbah hingga kesesuaian teknologi yang digunakan.

Di sisi lain, para pengelola SPPG diminta segera melakukan audit internal guna memastikan seluruh proses operasional telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari aspek distribusi gizi, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik,” pungkas Nunung.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru