Sukabuminow.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bergerak cepat melakukan identifikasi kerusakan hunian pascabencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Rabu (4/3/26).
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pendataan teknis dan verifikasi lapangan guna memastikan skema penanganan hunian dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan Bupati Sukabumi, Asep Japar, ke lokasi.
“Kami melakukan identifikasi detail terhadap kondisi bangunan, tingkat kerusakan, serta potensi ancaman lanjutan. Penanganan tidak bisa parsial, harus berbasis mitigasi risiko,” ujar Sendi.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Asjap tampak didampingi Kepala Bidang Perumahan Disperkim, Rudi Abdullah, bersama sejumlah pejabat eselon II b sebagai bentuk penguatan koordinasi teknis di lapangan.
Sendi mengatakan, berdasarkan data per 4 Maret 2026, jumlah warga terdampak mencapai:
- 112 KK (367 jiwa)
- 189 laki-laki
- 178 perempuan
Kondisi pengungsian:
- 48 KK (155 jiwa) mengungsi mandiri
- 1 KK (5 jiwa) mengontrak
- 63 KK (207 jiwa) bertahan di tenda darurat
Sementara itu, kerusakan rumah tercatat:
- 36 unit rusak berat
- 18 unit rusak sedang
- 20 unit rusak ringan
- 27 unit rumah terancam
Khusus di Kampung Cijambe, total 80 rumah terdampak dengan 86 KK.
Sendi menegaskan, Disperkim tidak hanya fokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga memetakan kemungkinan relokasi permanen jika hasil kajian teknis menyatakan kawasan tersebut tidak lagi layak huni.
“Jika kondisi tanah dinilai terus bergerak dan berisiko tinggi, maka opsi relokasi menjadi langkah paling rasional demi keselamatan warga,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan arahan Bupati Asep Japar yang menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Relokasi, lanjut Sendi, akan dilakukan berbasis kajian geologi dan tata ruang, bukan sekadar pemindahan lokasi. Pemerintah daerah juga memastikan akses infrastruktur dasar, sanitasi, dan keberlanjutan sosial-ekonomi warga menjadi bagian dari perencanaan.
Untuk itu, kata Sendi, Disperkim Kabupaten Sukabumi menyiapkan beberapa skema teknis, antara lain:
1. Perbaikan rumah rusak ringan dan sedang melalui mekanisme bantuan stimulan sesuai ketentuan.
2. Pendataan ulang rumah rusak berat untuk kemungkinan pembangunan kembali.
3. Kajian relokasi permanen bagi hunian di zona tidak aman.
4. Sinkronisasi data dengan BPBD dan perangkat desa untuk validasi penerima manfaat.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi tata ruang wilayah selatan Sukabumi yang memiliki kontur tanah labil dan potensi pergerakan tanah berulang.
Kasus Bantargadung menambah daftar wilayah rawan gerakan tanah di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis data dan mitigasi jangka panjang, langkah Disperkim Kabupaten Sukabumi dinilai menjadi model respons daerah dalam mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan peta rawan bencana.
“Penanganan hunian terdampak harus menjamin keamanan jangka panjang. Jangan sampai warga kembali tinggal di zona berisiko,” kata Sendi.
Penanganan pergerakan tanah di Bantargadung kini tidak lagi sebatas bantuan darurat, tetapi mengarah pada solusi permanen berbasis keselamatan dan keberlanjutan.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
