Usai Sosialisasi KPK, Kadis Perkim Sukabumi Tekankan Pakta Integritas dan Transparansi

Sukabuminow.com || Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sendi Apriadi, memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan memastikan seluruh jajaran memahami batasan dan aturan dalam pelaksanaan program, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (8/10/26).

Bagi Sendi, kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi bukan sekadar agenda formal. Sosialisasi menjadi pengingat agar setiap aparatur memahami rambu-rambu yang harus dipatuhi sebelum mengambil keputusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi.

Sendi menegaskan, pencegahan tidak cukup berhenti pada internal organisasi. Disperkim juga akan menyampaikan ketentuan dan peringatan terkait potensi pelanggaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pekerjaan.

Menurutnya, titik rawan harus dikenali sejak awal. Celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi perlu diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan, Sendi menyebut mekanisme yang telah diatur pemerintah menjadi salah satu instrumen pencegahan. Penggunaan sistem pengadaan secara elektronik dan prinsip keterbukaan publik menjadi bagian dari batasan yang harus dipatuhi.

Selain itu, pakta integritas menjadi salah satu komitmen yang harus dijalankan jajaran dalam melaksanakan tugas.

“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.

Sendi menilai penguatan pencegahan korupsi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam setiap tahapan pekerjaan. Setiap program harus dijalankan berdasarkan regulasi, bukan sekadar mengandalkan kebiasaan atau pertimbangan pribadi.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan program Disperkim berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.

Langkah penguatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Disperkim Kabupaten Sukabumi untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru