KPK RI Serahkan Aset Eks Rampasan ke Pemkab Sukabumi, SIMPATIK Jadi Senjata Kelola Aset

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset tersebut diharapkan tidak sekadar menambah daftar inventaris pemerintah, tetapi memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, bersama KPK RI di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/26).

Aset yang diterima berupa dua bidang tanah dan bangunan di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Nilai estimasinya mencapai hampir Rp1,94 miliar.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan aset tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara optimal, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjadikan aset tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai manfaat pembangunan.

“Penyerahan hibah barang milik negara ini tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi. Kami berkomitmen agar aset ini dapat memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asjap.

Menurut Bupati Asjap, pengelolaan aset juga membutuhkan tata kelola yang transparan dan adaptif. Karena itu, penyerahan BMN tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

SIMPATIK Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Aset

Peluncuran SIMPATIK menjadi langkah strategis Pemkab Sukabumi dalam memperkuat pengelolaan aset berbasis digital. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan portofolio aset secara lebih terintegrasi serta membuka ruang pengembangan kemitraan dalam pemanfaatannya.

Kehadiran aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pengelolaan aset. Data dan potensi aset diharapkan dapat dikelola secara lebih terstruktur sehingga pemanfaatannya memiliki arah yang jelas.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset yang disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur menegaskan, aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Kami dari KPK menyerahkan kembali aset milik negara ini yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh oknum pelaku korupsi untuk dimanfaatkan secara maksimal,” kata Asep Guntur.

Ia mempersilakan pemerintah daerah mengoptimalkan aset tersebut untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Dengan penyerahan aset dan peluncuran SIMPATIK secara bersamaan, Pemkab Sukabumi memiliki momentum untuk mengubah pengelolaan aset dari sekadar pencatatan administratif menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru