Bimtek dan Evaluasi SIPD, Sekda Kabupaten Sukabumi Sampaikan Kendala
Sukabuminow.com || Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Hotel Novotel Jakarta, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/24).
Ia mengatakan, bimtek tersebut dirangkaikan dengan Evaluasi Implementasi SIPD pada Modul Penatausahaan serta Akuntansi dan Pelaporan.
“Itu merupakan evaluasi dari sistem pemerintahan daerah yang di dalamnya mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan hingga pelaporan pertanggung jawaban keuangan,” kata Ade.
Saat ini, kata Ade, setiap daerah tingkat I dan II di Indonesia diwajibkan menggunakan SIPD. Pelaksanaannya paling lambat dilakukan pada November 2024 dengan harus membuat surat pernyataan.
“Sebanyak 156 kabupaten/kota ditambah dengan provinsi harus membuat surat pernyataan bahwa pelaksanaan SIPD harus sudah berjalan paling lambat di bulan November 2024,” jelasnya.
Ia menyebut, pelaksanaan SIPD sejauh ini masih terdapat kendala. Satu di antaranya terkait input data terutama di awal bulan atau di hari kerja. Ade mengaku telah menyampaikan hal itu kepada para narasumber dari KPK, Kementrian Dalam Negeri, hingga Pusdatin.
“Semoga bimtek dan evaluasi SIPD bisa di laksanakan di daerah,” harapnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana