AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Berizin, Radio Citra Lestari Siap Perkuat Penyiaran Publik Sukabumi

Sukabuminow.com || Di tengah gempuran era digital dan dominasi media sosial, keberadaan radio tetap menjadi media yang vital bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau internet. Salah satunya adalah LPPL Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM yang telah resmi mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kepastian legalitas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, menyusul adanya isu yang menyebutkan bahwa radio RCL beroperasi tanpa izin alias “bodong”.

“Kami tegaskan bahwa seluruh perizinan operasional RCL telah dipenuhi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan aturan pelaksanaannya,” ujarnya, Rabu (21/5/25).

Surat Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki RCL adalah Nomor 02862705-000SU/2020242029, diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo.
Izin tersebut berlaku selama lima tahun, hingga 19 Mei 2029, sekaligus menjadi syarat untuk proses izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Radio Tetap Relevan di Era Digital

Meski banyak pilihan media baru bermunculan, radio tetap memegang peran penting sebagai media penyampaian informasi yang cepat, murah, dan mudah diakses. Keunggulan radio terletak pada daya jangkau yang luas, bahkan di wilayah terpencil yang belum terlayani sinyal internet secara optimal. Tak hanya itu, radio juga menghadirkan kedekatan emosional melalui suara, membuatnya terasa lebih personal dan akrab di telinga pendengar.

LPPL RCL, sebagai radio publik milik pemerintah daerah, tak hanya menyajikan hiburan, namun juga menyampaikan informasi kebijakan dan program pemerintah secara langsung kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu. Program ini rutin ditayangkan melalui berbagai kanal seperti RCL, YouTube channel Kami TV, dan media sosial resmi Diskominfo, sebagai bentuk edukasi hukum dan sosialisasi program kejaksaan kepada publik.

Upaya Meningkatkan Kualitas Siaran

Saat ini, LPPL RCL tengah melakukan perbaikan teknis pada sejumlah perangkat penting, seperti studio transmitter link (STL) dan exiter RVR, guna meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran di frekuensi 95,7 FM. Selama proses ini berlangsung, masyarakat tetap dapat mendengarkan RCL melalui layanan streaming di tautan: https://rcl957.radio12345.com

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar dalam waktu dekat RCL bisa kembali mengudara secara optimal di frekuensi FM. Kami berkomitmen menghadirkan informasi dan hiburan yang kredibel, berkualitas, dan sesuai regulasi,” ujar pihak Diskominfo.

Radio Lokal, Media Strategis Pemersatu Warga

Radio seperti RCL menjadi ruang komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Di tengah dinamika informasi global, radio tetap menjadi media terpercaya yang mampu menjaga kearifan lokal, menyuarakan kepentingan publik, serta mengedukasi masyarakat secara konsisten dan berkelanjutan.

Dengan legalitas yang sah dan semangat untuk terus berkembang, Radio Citra Lestari 95,7 FM menegaskan eksistensinya sebagai media yang adaptif dan relevan di era digital.

Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page