Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Belasan Tersangka Kasus Narkoba Diciduk, Ganja Hingga Obat Keras Diamankan Polisi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Dalam 2 pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“17 tersangka ini kami tangkap dari 12 kasus dalam 2 pekan terakhir. Peran mereka pengedar dan pengguna juga ada,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah Nawirputra, dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (10/9/21).

Dari 17 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,4 gram daun ganja kering, 5,16 gram sabu, 121, 58 gram tembakau sintetis, 2.377 butir obat keras, ponsel, dan uang tunai. Modus tempel digunakan para tersangka dalam distribusi barang haram tersebut.

“17 tersangka itu di antaranya 1 orang kasus ganja, 7 orang kasus sabu, 1 orang kasus tembakau sintetis, dan 8 tersangka penyalahgunaan obat keras,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang termasuk dalam daftar keras disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button