Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Wow!, Puluhan Motor Curian Diamankan Polres Sukabumi

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi sukses mengamankan puluhan motor hasil curian. Hasil tersebut didapat hanya dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2022.

“Sat Reskrim berhasil mengungkap 11 laporan dengan lima tersangka dan 18 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2022,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (24/2/22).

Selain oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga dilakukan jajaran Polsek.

“Polsek mengungkap 17 laporan dengan 19 tersangka dan 22 unit motor serta dua unit mobil sebagai barang bukti,” beber Dedy.

Dalam kesempatan itu, Dedy mengatakan, para tersangka terdiri dari pemetik dan penadah. Sistem jual beli motor hasil curian tersebut dilakukan dengan cara itu COD (bayar di tempat). Ada juga yang dijual ke perkebunan di wilayah Tegalbuleud yang jauh dari jangkauan polisi.

“Para pemetik mencuri motor di parkiran pinggir jalan menggunakan kunci leter T,” ungkapnya.

Dedy menyebut, seluruh wilayah di jalur utara Kabupaten Sukabumi rawan tindak pidana Curanmor. Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap kendaraan yang dimilikinya.

“Para tersangka kami sangkakan Pasal 480 dan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

“Untuk yang merasa motornya dicuri, bisa mendatangi Mapolres atau ke Polsek Palabuhanratu, Surade, Cidahu, Parungkuda, Cikembar, Jampangtengah, Nyalindung, Tegalbuleud, Cibadak, Nagrak, Bojonggenteng, Gegerbitung, Purabaya, dan Jampangkulon. Datang langsung dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Nanti akan kami tindak lanjuti barang bukti tersebut,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button