Reporter : Ceppy ST
Sukabuminow.com || Percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap 3. Di tahap ini, vaksinasi tak hanya diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, namun juga kepada anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa hingga 29 Juni 2021 pukul 6 petang, lebih dari 2 juta orang Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 260 ribu kasus di antaranya terjadi pada anak usia 0 hingga 18 tahun, dengan 160 ribu di antaranya terjadi pada anak usia 12 hingga 17 tahun.
Masih dalam surat yang sama, vaksinasi tahap 3 yang menggunakan jenis vaksin Sinovac itu mulai dilakukan pada Kamis, 1 Juli 2021 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
Adapun vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun tersebut dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/pesantren dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag setempat; Selanjutnya melalui proses skrining seperti sebelum vaksinasi umumnya; Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak; Kategori anak masuk dalam kelompok remaja; Vaksin yang digunakan jenis Sinovac dengan dosis 0,5 ml dalam 2 kali suntikan dalam interval minimal 28 hari.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
